Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan manakala terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.