Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, ada dua metode tata cara pendaftaran menjadi anggota PERIKHSA melalui pendaftaran online serta manual. Tersedianya dua metode input ini menjadikan PERIKHSA tetap bisa menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel bagi semua kalangan pemegang izin khusus senjata api bela diri.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). DI IPSC, menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri)