Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp 24.000 per kg, jauh di bawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000 per kg.
Kerja sama ini memberikan kesempatan bagi pedagang untuk dapat memasarkan produk secara lebih luas lagi