Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.