Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus biaya lewat masa izin tinggal (overstay) bagi warga negara asing yang terimbas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Pasporisasi WNI yang Overstay di Arab Saudi, Yandri Susanto: Apresiasi yang Tinggi Buat Kemenkumham dan Kemenlu
Pekerja dilarang keras transaksi selain dengannya. Jadi di sini mulai adanya unsur pemaksaan