Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Tambang Kelolaan Ormas Keagamaan Akan Dikerjakan Kontraktor
Dapat Keistimewaan, Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
HNW ultimatum Menag soal Pendirian Rumah Ibadah