Keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik, sehingga akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Datangi TKP Duren Tiga, Komnas HAM Cek Ada-Tidaknya Obstruction of Justice