Dia memastikan pernyataan yang menyebutkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana menuduh Nanik membagi-bagikan keuntungan MBG kepada Prabowo sebagaimana yang beredar tidak pernah disampaikan oleh Kepala BGN maupun pihak resmi lembaga.
Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa