Sejak tahun 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyakit cacar monyet sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan masyarakat.
Komisi IX DPR mendesak Pemerintah untuk sigap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit cacar monyet.