Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Azis menyampaikan permintaan maafnya usai video dirinya melempar tiang mikrofon viral di media sosial.
Mikrofon Rusak saat Tampil di Coachella 2025, Ini yang Dikatakan Lady Gaga
Debat Ketiga Pilpres, Hanya Ada Satu Mikrofon Untuk Capres
KPU Bantah Unggahan Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran
Cardi B Dibebaskan dari Tuduhan Insiden Melempar Mikrofon di Las Vegas
Cardi B Balas Lempar Mikrofon pada Penonton yang Melemparkan Minuman ke Atas Panggung
Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mik dalam Rapat Paripurna, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.