Menurut Lestari, upaya revisi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, didorong oleh kenyataan bahwa dinamika industri media saat ini terus berubah.
Upaya ini dilakukan melalui acara Media Sustainability and Community Engagement Fellowship Oversight yang digelar di dua kota yaitu Yogyakarta dan Makassar.