Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara
UU ini pada evaluasi Prolegnas yang lalu sudah selesai disusun sebagai usulan anggota, sekarang masuk ke usulan Baleg supaya ini bisa berproses dengan lebih cepat
Yang pertama, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang sudah kita undang ke Baleg, baik itu pemberi kerja, PRT sendiri maupun P3RT
Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat lebih dalam, karena ada banyak korban yang perlu diberikan kebijakan khusus