Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim untuk tidak menerima gugatan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan enam pemohon kepada PT BRW.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas semakin memperjelas lemahnya dasar hukum permohonan tersebut
Kamilov pun memperkirakan adanya kemungkinan jaksa kurang teliti dan cakap dalam menyusun dakwaan.