Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.
Bamsoet Ingatkan Dalam Politik Bisa Mati Berkali-kali