Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka
Ia menjelaskan, konsep pelibatan TNI bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, kewenangan serupa telah diatur dalam regulasi lain, seperti UU Pengendalian Ruang Udara yang memberikan ruang bagi TNI melakukan penyidikan