Jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres.