Uang itu disita Kejagung usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022