keterbukaan informasi publik yang dijalankan setiap badan publik berasal dari spirit transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Utamanya di saat pandemi COVID-19 ini, banyak orang yang membutuhkan informasi.
Sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementan, keterbukaan publik merupakan keharusan dan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 45 Pasal 28 dan secara teknis diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.