Ia menilai, apabila pengaturan dalam RUU PPRT dibuat terlalu kaku, justru dapat menghapus nuansa kekeluargaan yang menjadi ciri khas hubungan sosial antara pemberi kerja dan PRT di banyak rumah tangga Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya memperkuat peran keluarga untuk mewujudkan pemberdayaan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah demi melahirkan bangsa yang kuat dan berdaya saing di masa datang.