Kerja sama tersebut merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual (KI) nasional yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI.
Nasir menyebut sulitnya peneliti menyerahkan paten miliknya untuk digunakan industri, sebagai salah satu penyebab mandegnya hilirisasi inovasi.