Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat terkait rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh bagi pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa saling menghormati kedaulatan setiap negara dan menjunjung tinggi hukum internasional harus dikedepankan dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.
Amelia menjelaskan, RUU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata ruang udara nasional yang selama ini menghadapi tantangan serius: keterbatasan infrastruktur, fragmentasi kewenangan, dan kurangnya integrasi antara kepentingan sipil dan militer.