Program infrastruktur yang dilaksanakan harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar proyek-proyek tanpa manfaat yang optimal
Sesuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.