Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto