Nilai perolehan KRI Teluk Sampit 515 pada tahun 1978 mencapai Rp173 miliar.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), dan sebanyak 7 dari 9 fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya.