Menurut Sandi, MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya