Apakah memang Moeldoko tidak memiliki tanggung jawab profesional selaku pembantu presiden dalam menangani wabah Covid-19? Ataukah memang Moeldoko hanya bisa menunjukkan arogansi kekuasaan dengan merusak tatanan demokrasi di Indonesia?
Padahal, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu.