Menurut Menteri Jumhur, kondisi lingkungan saat ini menuntut adanya pertobatan ekologis, yaitu perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam
Pengalamannya selama menjadi aktivis telah Jumhur sampaikan ke hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis minggu lalu (16/9).
Jumhur diciduk di kediamannya, di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB