Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani
Irfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar
John Irfan Kenway menyandang status tersangka KPK sejak 2017 silam.