Idrus Marham mendesak agar MK berani melakukan terobosan hukum justru berpotensi menimbulkan gejolak baru
Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sebelumnya, Idrus menjalani masa hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.