Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan, apabila sesorang salat namun nampak aurat darinya maka, salatnya tidak sah.
Bagi laki-laki, aurat adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah.