Harimau Terkena Jerat di Gayo Lues Berhasil Dievakuasi
"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Winardy.
Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Korban Amrimus mengalami luka pada lengan kanan kanan, karena cakaran harimau
Tahun ini tercatat ada delapan kasus penyerangan Harimau Sumatera pada warga