Untuk melindungi kepentingan peternak UMKM (rakyat), setiap perusahaan pembibit harus memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm 50% dari produksinya dengan harga sesuai harga acuan Permendag.
Kenaikan ayam potong di tingkat peternak tidak berpengaruh pada kondisi harga ayam daging di tingkat konsumen.
Tim gerak cepat turun ke lapangan setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.