Syariat Islam mengatur batasan perempuan yang haram dinikahi laki-laki
Pahami Batasan Mahram demi Menjaga Sucinya Pernikahan Menurut Syariat
Mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan dengan seseorang, sehingga secara hukum haram untuk dinikahi
Syariat menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang diharamkan