Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara TPPU dan penerimaan gratifikasi Nurhadi ke tahap pembuktian
Hakim menyakini uang Rp915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara
Seharusnya KPK berani menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.