Suwarti diketahui sebagai pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen. Ia memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Namun, hingga kini ia belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.
Padahal, Guru Agama mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945, utamanya pasal 31 ayat (3 dan 5), yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa.