Kementerian Perdagangan telah menetapkan rancangan indikator utama (IKU) tahun 2025 sebesar 21,6 miliar sampai 54,4 miliar dolar AS untuk neraca perdagangan.
Perlindungan yang berlebihan terhadap produk lokal justru berpotensi membuat industri nasional menjadi `malas` dan hanya memanfaatkan kesempatan tanpa berupaya untuk berkembang.
Labelling halal telah diatur di Kementan, makanya Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi double regulasi.