KPK memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) Maman Suherman terkait pengadaan asam formiat
Idap Sindrom Piriformis, Andie MacDowell Bersyukur Pulih dengan Pengobatan Ajaib
Kritik Monarki, 11 Pengurus Partai Move Forward Thailand Dilarang Berpolitik 10 Tahun
Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PHPU Cacat Formil
Hari Ini Warga Bosnia Memilih Presiden, Antara Nasionalis dan Reformis
Disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu Covid-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.