KPK mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma`ruf Cahyono menerima gratifikasi mencapai Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR
KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan MPR