Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi telah lengkap.
KPK panggil eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo dan Tedy Badrujaman
Djoko Saputro telah divonis dengan hukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.