Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa
Anggota Komisi IX DPR RI Teti Rohatiningsih mengatakan bahwa pembangunan dan pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), meski proses pengerjaannya membutuhkan waktu lebih lama.