Selain itu, lanjut Chairul, ada juga substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.
Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.