Selain itu, lanjut Chairul, ada juga substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.
Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan berdasarkan data ketenagakerjaan yang menjadi "Tantangan dan peluang bidang ketenagakerjaan saat ini adalah bonus demografi, pengangguran, disrupsi dan otomasi, " katanya.