Prinsipnya aspirasi seperti ini sah-sah saja untuk disampaikan. Apalagi syarat lain bagi calon anggota DPR dan DPRD adalah berpendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau yang sederajat, yang umumnya diselesaikan pada usia sekitar 17/18 tahun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.