Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
Menaker Ida menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema Burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara. Melalui skema, ini diharapkan penyaluran BSU lebih tepat sasaran.