Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Ke depan DPR RI bakal menyongsong era big data.
Di era revolusi industri 4.0 dan di tengah kondisi pandemi covid-19 data dan teknologi informasi komunikasi mengubah tatanan kehidupan masyarakat.
Pemanfaatan big data memiliki peran penting dalam menganalisis situasi terkini terkait situasi COVID-19.
Ia mengklaim bahwa big data analytic itu menghasilkan sesuatu yang objektif karena berbasis data dan memakai ilmu matematika.