Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa diskriminasi.
Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.
Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.