Menghirup debu yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal, namun dengan berbagai rinciannya
Banyak aktivitas sehari-hari sering dianggap dapat membatalkan puasa. Padahal dalam fikih, sejumlah perbuatan tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan utama puasa.