Saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN. Hanya saja masih belum terjadi kesepakatan terhadap payung hukumnya, apakah cukup dengan UU seperti saat ini atau dengan payung hukum yang lebih tinggi yaitu TAP MPR.
Hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan, dan justru menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.