Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek. Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR.