UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa belum memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUMDes.
Sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.